ARKEOLOGI SUMATERA BARAT (RANAH ALAM BUDAYA MINANGKABAU)


Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi yang terdapat pada Pulau Sumatera, terdapat 7 Kota 12 Kabupaten, Provinsi ini memiliki 391 Pulau dan 191 diantaranya belum memiliki nama (sumber : wikipedia Indonesia).

Di dalam kehidupan Bangsa Indonesia di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat ditemui sebuah pengetahuan bersama yakni tentang Cagar Budaya. Cagar budaya adalah salah satu faktor budaya yang bersifat nyata, merupakan bukti-bukti adanya masyarakat di masa lalu dari masing-masing etnis yang telah menghasilkan bentuk karya, cipta, rasa dan dapat ditemui dalam bentuk rill sebagai buktinya, cagar budaya bermanfaat dalam pembentukan kharakter dan jati diri Bangsa Indonesia, untuk lebih jelas berikut adalah penjelasan terkait dengan apa yang dimaksud dengan cagar budaya :

Definisi Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya:

Adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Dari arti yang tertulis diatas maka dapat dipahami bahwa :

Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.

Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.

Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

 ctt : Untuk pemahaman lebih lanjut, silahkan pelajari Undang-Undang terkait.

Sumatera Barat yang memiliki luas 42.297,30 km2. Sebagai salah satu provinsi yang ada di Indonesia, pada wilayah terkandung 587 cagar budaya yang terinventaris (sumber : BP3, 2012). Dari lampiran berikut dapat dilihat cagar budaya yang telah terinventaris di masing-masing kota dan kabupaten:

  1. Kota Padang (76 Cagar Budaya)
  2. Kota Bukittinggi (44 Cagar Budaya)
  3. Kota Payakumbuh (30 Cagar Budaya)
  4. Kota Padangpanjang (4 Cagar Budaya)
  5. Kota Solok (7 Cagar Budaya)
  6. Kota Sawahlunto (74 Cagar Budaya)
  7. Kota Pariaman (52 Cagar Budaya)
  8. Kabupaten Pasaman (12 Cagar Budaya)
  9. Kabupaten Pasaman Barat (5 Cagar Budaya)
  10. Kabupaten Lima Puluh Kota (70 Cagar Budaya)
  11. Kabupaten Agam (54 Cagar Budaya)
  12. Kabupaten Tanah Datar (66 Cagar Budaya)
  13. Kabupaten Padang Pariaman (25 Cagar Budaya)
  14. Kabupaten Pesisir Selatan (15 Cagar Budaya)
  15. Kabupaten Solok (9 Cagar Budaya)
  16. Kabupaten Solok Selatan (16 Cagar Budaya)
  17. Kabupaten Sijunjung (11 Cagar Budaya)
  18. Kabupaten Dharmasraya (13 Cagar Budaya)
  19. Kabupaten Kepulauan Mentawai (4 Cagar Budaya)
ref:
Daftar Cagar Budaya Sumatra Barat tahun 2012
Undang-undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
Penjelasan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya

 Jumlah cagar budaya tersebut masih jumlah yang baru terinventaris hingga saat sekarang, tidak menghilangkan kemungkinan di masa mendatang jumlahnya dapat bertambah secara signifikan. Keberadaan cagar budaya memiliki beberapa beberapa nilai sebenarnya, adapun nilai tersebut adalah nilai idiologi, akademis, ekonomi dan ekologi.

Tinggalkan komentar