Saya akan mencoba membantu anda, dengan memberikan layanan konsultasi tentang Cagar Budaya dengan mengacu kepada Ilmu Pengetahuan yang saya dalami yaitu Arkeologi dengan dasar-dasar regulasi legal yang mengaturnya yaitu Undang-Undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Berikut, adalah regulasi yang anda butuhkan, dalam memahami apa itu Cagar Budaya. Semoga dengan bermodalkan regulasi ini, anda tidak akan melakukan pelanggaran dalam memanfaatkan Cagar Budaya di wilayah Indonesia Silahkan Download :
- Undang-undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
- Penjelasan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
- Internasional Konfensi UNESCO 1972
- Venice Charter 1964 ICOMOS
- Laussen Charter 1990 ICOMOS
- Indonesian Charter 2003 PUSAKA
Jika anda memiliki pertanyaan, silahkan ajukan pertanyaan pada kolom komen dibawah :


